Ilustrasi Gedung KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset para koruptor senilai Rp110 miliar untuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di Jakarta, Bali, dan Sumatera Utara dari hasil sitaan terpidana kasus tindak kejahatan korupsi."Hari ini kita serahkan dua kegiatan rampasan negara kepada Jaksa Agung dan Kepala BNN," kata Deputi Penindakan KPK, Brigjen Pol Firly di Gedung Lama KPK, Jakarta, Rabu (20/2).Aset tersebut milik tiga orang terpidana korupsi, yakni Nazaruddin, Sutan Bhatoegana, dan Fuad Amin. Total aset yang diserahkan KPK kepada BNN dan Kejagung sekira Rp110 miliar. Aset tersebut diserahkan langsung dengan mekanisme Penetapan Status Penggunan (PSP) ke Kepala BNN, Heru Winarko, dan Kepala Kejaksaan Agung, HM. Prasetyo.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Aset Koruptor Barang Sitaan KPK Kejagung























