Jum'at, 26/04/2024 16:06 WIB

Politikus PAN Terima Suap Rp2,65 Miliar

KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, Sukiman diduga menerima suap sebesar Rp 2,65 miliar dan US$ 22 ribu antara Juli 2017 hingga April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.

"Dari pengaturan tersebut akhirnya Kabupaten Arfak mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar 49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 miliar," kata Saut, dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/2).

Kata Saut, suap yang diterima Sukiman sebagai komitmen fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan APBNP 2017 dan 2018 yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

"SKM (Sukiman) diduga menerima suap ini antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara," terangnya.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Beberapa diantaranya, rumah pengusaha rekanan di Jakarta dan Manokwari dan rumah mantan pejabat Dinas Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak.

"Dari penggeledahan ini, disita sejumlah dokumen-dokumen terkait perkara," katanya.

Selain Sukiman, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas sekaligus Penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba selaku pemberi suap atas pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

"Tersangka NPA (Natan Pasomba) diduga memberi sesuatu, hadiah, atau janji terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018," kata Saut.

Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Natan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Dana Perimbangan Daerah Politikus PAN Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :