Sabtu, 20/04/2024 01:14 WIB

KPK Tetapkan Bos Lippo Group dan Bupati Bekasi Tersangka Suap Meikarta

KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka suap proyek Meikarta.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka suap proyek Meikarta.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, selain kedua orang tersebut, KPK juga menjerat tujuh orang lainnya, yakni dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan sembilan orang sebagai tersangka," kata Laode, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10).

Kata Laode, Bupati Bekasi dan bawahannya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.

"Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas," kata Syarief.

Syarief menjelaskan, pemberian uang suap untuk Bupati Bekasi dan anak buahnya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.

"Keterkaitan sejumlah dinas dalam proses pe‎rizinan karena proyek tersebut cukup kompleks yakni memiliki renvana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat penidikan," terangnya.

KEYWORD :

KPK OTT Bekasi Meikarta Lippo Group




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :