Kombes Pol Argo Yuwono
Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, kediaman aktivis Ratna Sarumpaet langsung digeledah tim penyidik Polda Metro Jaya. Ratna sendiri menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan."Malam ini rumah Ratna Sarumpaet dilakukan penggeledahan," kata Argo, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/10).Baca juga :
Aktivis 98 Tolak Watak Kekuasaan Orba Kembali
Diketahui, Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kegaduhan. Akibatnya, Ratna terancam hukuman penjara 10 tahun.
Aktivis 98 Tolak Watak Kekuasaan Orba Kembali
Ratna Sarumpaet Aktivis Penganiayaan