Ratna Sarumpaet
Jakarta - Mantan Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, pencegahan ini dilakukan atas permintaan pihak Polda Metro Jaya."Jadi hari ini sudah diterima surat permohonan pencegahan keberangkatan ke luar negeri atas nama Ibu Ratna Sarumpaet. Surat itu yang minta dari Polda Metro Jaya. Tapi permohonan itu kita terima hari ini," kata Agung, saat dikonfirmasi, Kamis (4/10).Baca juga :
Aktivis 98 Tolak Watak Kekuasaan Orba Kembali
Kata Agung, hingga saat ini belum diketahui kasus Ratna Sarumpaet yang menyebabkan Polda Metro Jaya melayangkan surat pencegahan ke luar negeri. Menurutnya, pencegahan terhadap Ratna berlaku sejak hari ini hingga 20 hari mendatang.
Aktivis 98 Tolak Watak Kekuasaan Orba Kembali
Ratna Sarumpaet Aktivis Penganiayaan