Kamis, 25/04/2024 17:00 WIB

ISESCO Kutuk Undang-undang Baru Israel

UU baru itu secara otomatis menjadikan Yerusalem sebagai ibu kota negara Yahudi, situs yang dianggap suci oleh Muslim seluruh dunia.

Bendera Israel berkibar di depan Kubah masjid Shakhrah dan kota Yerusalem (AFP/Thomas Coex)

Rabat - Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Islam (ISESCO) mengecam keras persetujuan Israel atas Undang-undang Negara Bangsa Yahudi, yang disahkan Kamis (19/7) lalu.

UU baru itu secara otomatis menjadikan Yerusalem sebagai ibu kota negara Yahudi, situs yang dianggap suci oleh Muslim seluruh dunia.

“UU Rasis ini menjadi deklarasi perang terhadap rakyat Palestina, dan penolakan keberadaan mereka di atas tanah yang sah,” kata ISESCO dalam pernyataannya, pada Jumat (20/7) sore.

Karena itu, dilansir dari Xinhua, ISESCO menyerukan kepada masyarakat internasional supaya satu suara untuk menokak hukum yang dinilai rasis tersebut.

Sebelumnya, Presiden Palestina Mahmoud Abbas juga sempat melontarkan penolakan terhadap UU Negara Bangsa Yahudi milik Israel. Menurutnya, UU tersebut tidak akan pernah mengubah sejarah Yerusalem sebagai ibu kota Palestina.

“UU itu tidak akan mengecilkan hati kami orang Palestina. Kami pemilik sah atas Yerusalem dan akan mendirikan negara merdeka,” ujar Abbas.

“UU ini salah satu bentuk narasi kami dan tujuan nasional kami, terutama Yerusalem dengan kesuciannya,” imbuhnya.

KEYWORD :

Israel Yahudi Palestina




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :