Ada empat hal yang harus diperhatikan oleh produsen, importir, distributor produk susu kental manis (Foto: Istimewa)
Jakarta - Seperti diketahui, BPOM baru saja mengeluarkan edaran mengenai "Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya". Inti dari surat edaran tersebut adalah untuk melindungi konsumen, terutama anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
Beberapa poin utama yang diatur meliputi aspek periklanan, pemasaran, dan juga klaim dari produk yang bersangkutan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak tebang pilih dalam masalah Susu Kental Manis (SKM).YLKI juga memberikan apresiasi atas upaya BPOM untuk meningkatkan perlindungan konsumen via surat edaran tersebut.Baca juga :
YLKI: Jika Macet Ekstrem, Jalan Tol Harus Gratis
Namun, dalam keterangan resmi yang diterima Jurnas.com, YLKI memberikan dua catatan terhadap surat edaran tersebut. Pertama, YLKI meminta agar BPOM tidak tebang pilih dan hanya fokus pada produk SKM.
YLKI: Jika Macet Ekstrem, Jalan Tol Harus Gratis
YLKI Susu Kental Manis Konsumen