Ada empat hal yang harus diperhatikan oleh produsen, importir, distributor produk susu kental manis (Foto: Istimewa)
Jakarta - Kandungan dan penggunaan susu kental manis (SKM) kembali ramai dibahas masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menerbitkan surat edaran soal produk ini.
Surat edaran BPOM itu ditujukan untuk produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya. Surat edaran itu bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang `Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3)."Dalam rangka melindungi konsumen, utamanya anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai," demikian bunyi surat edaran tersebut.Ada empat hal yang harus diperhatikan oleh produsen, importir, distributor produk susu kental manis, dan analognya berupa larangan.Berikut empat poin dalam surat edaran tersebut:
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
BPOM Susu Kental Manis Surat Edaran



























