
Anggota Komisi I DPR dari fraksi Golkar Fayakhun Andriadi berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III DPR RI, Fayakhun Andriadi. Politikus Golkar itu tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring (satmon) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Sebelumnya, Fayakhun diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan alat satelit monitoring (satmon) pada Bakamla tahun anggaran 2016. Ini merupakan pemeriksaan perdana pasca Fayakhun ditetapkan sebagai tersangka."FA (Fayakhun Andriadi) diperiksa sebagai tersangka di kasus Bakamla, " ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).Dalam perkara ini, Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Fayakhun mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp 1,2 triliun atau sebesar Rp 12 miliar.Baca juga.. :
Selain Fayakhun, sejumlah nama anggota DPR lain juga disebut-sebut menerima suap dan terlibat dalam pembahsan terkait proyek pengadaan alat satmon pada Bakamla. Di antaranya, Politikus PDI Perjuangan, TB. Hasanuddin dan Eva Sundari; Politikus Golkar, Fayakhun Andriadi; serta dua Politikus NasDem, Bertus Merlas dan Donny Priambodo.Itu pernah terungkap dalam persidangan. Termasuk terdakwa mantan pejabat Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, beberapa waktu lalu. Dimana Direktur PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Darmawansyah saat bersaksi mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp 24 miliar atau enam persen dari nilai total proyek alat satmon Bakamla sebesar Rp 400 miliar kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku narasumber Bakamla.