Politikus PDIP, Alex Indra Lukman
Jakarta - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 dinilai tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Demikian dikatakan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Alex Indra Lukman saat RDPU dengan Driver Online di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (22/3/2018).“Saya pastikan Kementerian Perhubungan tidak melanggar UU ketika membuat Permenhub 108/2017. Karena Permenhub dibuat didasarkan pada peraturan yang lebih tinggi, yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” kata Alex.Anggota Komisi V DPR RI itu menambahkan, karena Permenhub 108/2017 itu tidak bertentangan dengan UU, mana Kemenhub tidak bisa disalahkan.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Gojek Transportasi Online PDIP Permenhub


























