Kamis, 18/04/2024 11:06 WIB

Suap PDTT Jasa Marga, Empat Pegawai BPK Diperiksa KPK

Selain Sigit, KPK ini telah menjerat mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Penyidik KPK memanggil empat pegawai Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), Senin (18/10/2017). Meraka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017.

Keempat pegawai BPK itu yakni, Caecilia Ajeng Nindyaningrum; ‎Muhammad Zakky Fathany; ‎Bernat S Turnip; dan ‎Andry Yustono. Mereka akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka, au‎ditor madya pada Sub-auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto (SGY).

"Diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Sigit, KPK ini telah menjerat mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi. Penyidikan Setia Budi telah rampung lebih dahulu, dan tak lama lagi yang bersangkutan akan duduk di kursi pesakitan pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kasus ini, Sigit ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima suap berupa satu unit motor Harley Davidson tipe Sportster dari ‎Setia Budi.‎ Diduga pemberian suap itu terkait ‎pemeriksaan PDTT terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi yang dilakukan BPK.

Atas perbuatannya, Sigit dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan Setia Budi selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. ‎

KEYWORD :

Suap Moge Jasa Marga BPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :