Sabtu, 20/04/2024 16:58 WIB

PNS BPPT ini Diperiksa KPK Terkait Korusi e-KTP

Penyidik juga memanggil tiga orang saksi asal swasta. Yaitu Rudira S Boedi Mranata, Yeanne Sutrisno dan Shierlyn Chandra. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang.‎

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap PNS BPPT, Slamet Aji Pamungkas.  ‎Perekayasa Madya di Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi (BJIK) BPPT itu diagenakan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Quadra Solution.

"Yang bersangkutan diperiksa sebgai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, ‎Rabu (25/10/2017).

Penyidik juga memanggil tiga orang saksi asal swasta. Yaitu Rudira S Boedi Mranata, Yeanne Sutrisno dan Shierlyn Chandra. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang.‎

Dalam kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari. Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3‎ UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.‎

Ketua DPR RI Setya Novanto sebelumnya juga masuk dalam pusaran tersangka e-KTP. Namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan.‎

KEYWORD :

E-KTP BPPT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :