Mendagri, Tjahjo Kumolo
Jakarta - Pemerintah tidak setuju atas pernyataan anggota DPR yang menyebut Presiden Jokowi telah melanggar ideologi Pancasila dan UUD 1945 terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, penerbitan Perppu tersebut bukan dalam rangka melanggar hukum, justru memberikan kesempatan kepada Ormas untuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan pengadilan."Kami tidak setuju tadi ada anggota dewan yang mengatakan Bapak Presiden Jokowi melanggar ideologi dan UUD 2945, justru Bapak Presiden Jokowi terdepan dalam menjaga ideologi bangsa Indonesia," kata Tjahjo, saat menyampaikan pidato dalam rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (24/10).Kata Tjahjo, Perppu tentang Ormas tersebut merupakan penegasan pemerintah terhadap ideologi Indonesia dengan pemersatu bangsa. Menurutnya, pemerintah punya keyakinan bahwa pemerintah dan DPR mempunyai komitmen yang sama menjaga ideologi Pancasila
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas

























