
Ilustrasi LHKPN
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara Sudiwardono bersama politikus Partai Golkar Aditya Anugerah Moha ke balik jeruji besi. Kedua terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Berdasarkan penelusuran di laman acch.kpk.go.id, Sudiwardono ternyata tidak pernah membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK. Dalam laman LHKPN KPK tidak ditemukan laporan harta kekayaan Sudiwardono.Padahal sebelum menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwarno tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura dan terakhir Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado.Sebagaimana diatur undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme semua pejabat negara tanpa terkecuali anggota pejabat lembaga penegak hukum wajib melaporkan LHKPN.Baca juga.. :
Diketahui, KPK resmi menetapkan Aditya dan Sudiwardono sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara terdakwa korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan.Marlina diketahui merupakan ibunda dari Aditya. Dalam pengadilan tingkat pertama, Marlina telah divonis bersalah selama lima tahun. Untuk diketahui, PN Manado dalam putusan dengan nomor register 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN Manado telah menjatuhkan vonis 5 tahun terhadap Marlina Mona Siahaan atas korupsi perkara tindak pidana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemrintah Desa (TPAD) kabupaten Bolaang Mongoadow tahun 2010 senilai Rp 1,25 miliar.