Auditor BPK, Ali Sadli bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang ibu rumah tangga dan mahasiwa Eni Lutfiah dan Ihkam Aufar. Istri dan anak auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016.
Eni dan Ihkam akan diperiksa sebagai saksi untuk kolega Rochmadi sesama auditor BPK, Ali Sadli yang telah dijerat sebagai tersangka kasus tersebut. Dalam kasus ini, Rochmadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka."Eni dan Ihkam akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ALS," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2017).Selain Eni dan Ihkam, penyidik KPK juga memanggil Imam Tohir dan Rio Kurniawan. Dua pihak swasta itu juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ali Sadli.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Terkait kasus ini, Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli, lewat Jarot Budi Prabowo. Total nilai suap yang diberikan Sugito kepada dua Auditor BPK berkisar hingga Rp 240 Juta. Suap tersebut diduga untuk memuluskan laporan keuangan Kemendes tahun 2016 dengan memberikan predikat opini WTP dari BPK.Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Dalam proses penyidikan ini, KPK juga mendalami aset-aset milik Rochmadi Saptogiri yang diduga didapat dari jalan rasuah. Pun termasuk salah satunya diduga didapat dari prakti suap terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.Pendalaman itu dilakukan lantaran sebelumnya pihak KPK menemukan uang sebesar Rp 1,154 miliar dan USD3 Ribu dalam brankas ruang kerja Rochmadi Saptogiri. Uang itu ditemukan saat melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu. KEYWORD :
Suap WTP BPK KPK