Kamis, 18/04/2024 18:29 WIB

Istri dan Anak Auditor BPK Diperiksa KPK

Selain Eni dan Ihkam, penyidik KPK juga memanggil Imam Tohir dan Rio Kurniawan. Dua pihak swasta itu juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ali Sadli.

Auditor BPK, Ali Sadli bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK

Jakarta - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang ibu rumah tangga dan mahasiwa Eni Lutfiah dan Ihkam Aufar. Istri dan anak auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016.

Eni dan Ihkam akan diperiksa sebagai saksi untuk kolega Rochmadi sesama auditor BPK, Ali Sadli‎ yang telah dijerat sebagai tersangka kasus tersebut. Dalam kasus ini, Rochmadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Eni dan Ihkam akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ALS," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2017).

Selain Eni dan Ihkam, penyidik KPK juga memanggil Imam Tohir dan Rio Kurniawan. Dua pihak swasta itu juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ali Sadli.

Dalam kasus dugaan suap pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.

Terkait kasus ini, Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli, lewat Jarot Budi Prabowo. Total nilai suap yang diberikan Sugito kepada dua Auditor BPK berkisar hingga Rp 240 Juta. Suap tersebut diduga untuk memuluskan laporan keuangan Kemendes tahun 2016 dengan memberikan predikat opini WTP dari BPK.

Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

Perkara yang menjerat Sugito dan Jarot telah bergulir di pengadilan Tipikor. Sementara proses penyidikan terhadap tersangka Rochmadi dan Ali terus diintensifkan.

Dalam proses penyidikan ini, KPK juga mendalami aset-aset milik Rochmadi Saptogiri‎ yang diduga didapat dari jalan rasuah. Pun termasuk salah satunya diduga didapat dari prakti suap terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

Pendalaman itu dilakukan lantaran sebelumnya pihak KPK menemukan uang sebesar Rp 1,154 miliar dan USD3 Ribu dalam brankas ‎ruang kerja Rochmadi Saptogiri. Uang itu ditemukan saat melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu.

KEYWORD :

Suap WTP BPK KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :