Kamis, 25/04/2024 23:20 WIB

Kemendikbud akan Tindak SMAN 2 Purwakarta

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut SMA Negeri 2 Purwakarta telah melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016.

Surat Pernyataan Orang Tua dari SMAN 2 Purwakarta

Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut SMA Negeri 2 Purwakarta telah melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016. Hal itu terkait permintaan dana bantuan kepada orang tua siswa kelas tiga.

Direktur Pembinaan SMA Kemendikbud Purwadi Susanto mengatakan, melalui surat pernyataan orang tua siswa yang dibagikan pihak sekolah SMAN 2 Purwakarta tidak mencerminkan Permendikbud No 75 Tahun 2016.

"Surat seperti ini tidak mencerminkan isi Permendikbud 75, nanti kita akan tindaklanjuti," tegas Purwadi, kepada Jurnas.com, Jakarta, Sabtu (19/8).

Untuk itu, kata Purwadi, Kemendikbud akan menindaklanjuti penggalangan dana kepada orang tua siswa yang diduga secara ilegal tersebut. Ia berjanji, Kemendikbud akan mengklarifikasi hal itu kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

"Kita pasti respon, kan harus diverifikasi ke lapangan, yang melakukan verifikasi itu disdik provinsi, nanti saya akan cek dengan dinas provinsi," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Purwadi mengatakan, Kemendikbud akan kembali melakukan sosialisasi soal Permendikbud No 75 Tahun 2016 itu kepada sekolah negeri termasuk orang tua siswa.

"Kita sudah melakukan sosialisasi, memang perlu sosialisasi yang lebih masif yang melibatkan orang tua dan masyarakat. Di permendikbud 75 kan sudah jelas, bahwa komite boleh minta sumbangan ke orang tua, tetapi tidak boleh dipaksakan, yang mampu menyumbang yang miskin disubsidi," tegasnya.

Diketahui, melalui Permendikbud tertanggal 30 Desember 2016 yang ditandatangi Mendikbud Muhadjir Effendy ini, komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang/wali.

Dalam Permendikbud ini disebutkan, komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

"Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan," bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud itu.

Untuk diketahui, SMAN 2 Purwakarta diduga telah melakukan pemerasan kepada orang tua siswa kelas tiga. Dimana, pihak sekolah membebankan dana senilai Rp 2,1 miliar untuk kelengkapan kurikulum sekolah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Jurnas.com, orang tua siswa kelas tiga yang dibebankan anggaran miliaran tersebut merasa keberatan.

"Ini bentuk pemerasan terhadap orang tua siswa kelas tiga secara tidak langsung. Anehnya, surat pernyataan orang tua yang dikasih tanpa kop surat sekolah dan hanya foto copy biasa," kata salah satu orang tua siswa kelas tiga.

KEYWORD :

Pendidikan SMAN 2 Purwakarta Kemendikbud




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :