Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pimpinan Yasonna H Laoly yang memberikan remisi terhadap 400 narapidana kasus tindak pidana korupsi. Kemenkumham diketahui memberikan remisi bertepatan HUT RI ke-72.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menegaskan para koruptor itu seharusnya tak diberikan remisi. Baik itu remisi hari raya keagamaan maupun hari kemerdekaan. Meskipun demikian, menurut Agus pemberian remisi ini bukan kewenangan lembaganya. "Mestinya koruptor nggak usah dikasih remisi ya," tegas Agus di kantornya, Jakarta, Kamis (17/8/2017).400 narapidana dan tahanan itu merupakan bagian dari 92.816 narapidana dan tahanan yang mendapat remisi pada HUT RI ke-72. Dari 400 nama, pihak yang mendapatkan remisi itu di antaranya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan mantan PNS Direktorat Jenderal Pajak Gayus Halomoan P Tambunan.Nazaruddin mendapat remisi lima bulan, sedangkan Gayus enam bulan. Berdasarkan data Kemenkumham, Gayus Tambunan menjalani masa pidana penjara di Lapas Kelas III Gunung Sindur Bogor sampai 21 Agustus 2035. Gayus Tambunan merupakan terpidana kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor.Agus Rahardjo KPK Kemenkumham Nazaruddin