
E-KTP
Jakarta - Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap kembali diperiksa penyidik KPK, Jumat (28/7/2017). Kali ini, Politisi Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (SN).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2017).Chairuman diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Chairuman sendiri diketahui telah berulang kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus ini.Dalam surat dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto, nama Chairuman disebut sebagai salah satu anggota DPR yang turut menikmati aliran dana dari proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Chairuman disebut menerima uang sebesar Rp 20 miliar dari Andi Narogong selaku pengusaha rekanan Kemdagri yang juga telah berstatus tersangka.Baca juga.. :
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, KPK sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.Selain itu, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.‬