Choel Mallarangeng.
Jakarta - Petinggi Fox Indonesia, Andi Zulkarnaen Malarangeng dieksekusi oleh jaksa eksekutor KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Adik Andi Mallarangeng ini akan menjalani hukuman di hotel "prodeo" Sukamiskin lantaran kasus korupsi Pembangunan Pusat Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang yang menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini Andi Zulkarnaen Malarangeng dieksekusi ke Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara terhadap Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Choel juga divonis denda Rp 250 jutaMajelis hakim menyatakan jika Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Choel disebut bersama kakaknya Andi Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai Menpora ikut mengarahkan proses pengadaan barang jasa proyek pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada 2009. Choel juga disebut berperan memenangkan perusahaan tertentu tanpa memenuhi persyaratan.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Dari penghitungan BPK, Choel terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar. Uang senilai Rp 7 miliar yang diperoleh Choel dan diduga mengalir dari korupsi itu sudah dikembalikan ke KPK.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Kasus Hambalang Choel Mallarangeng KPK