Jum'at, 26/04/2024 16:41 WIB

RUU Pemilu Atur Kampanye di Sosmed, Ini Alasannya

RUU Pemilu akan mengatur mekanisme kampanye melalui sosial media (Sosmed). Apa alasannya?

Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi

Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) akan mengatur mekanisme kampanye melalui sosial media (Sosmed). Sebab, era digital di Indonesia yang semakin masif.

Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu Achmad Baidowi mengatakan, selama ini belum ada aturan dalam sebuah produk UU soal kampanye melalui Sosmed.

"RUU Pemilu mulai mengatur kampanye di media sosial karena UU sebelumnya belum mengatur terkait hal tersebut," kata Baidowi, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (21/4).

Kata Awie, dalam PKPU no 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota hanya mengatur mengenai akun resmi pasangan calon dan para pendukung.

Untuk itu, Ia menilai pengaturan kampanye di Sosmed dalam UU Pemilu sangat penting karena kedepan tren digital politik siber semakin menguat.

"Pengaturan di media sosial itu sudah penting, karena digital di Indonesia sudah cukup masif. UU ITE itu kan bersifat umum, karena selama ini tidak ada yang menjerat black campaign, di UU ini nanti yang mengatur," tegasnya.

Menurutnya, terkait akun-akun liar yang banyak beredar di Sosmed belum diatur sehingga diperlukan payung hukum agar tidak terjadi kampanye hitam terhadap salah satu calon.

"Pengaturannya seperti apa, pemerintah silahkan melakukan simulasi misalnya terkait kampanye hitam bagaimana mengatasinya," tegasnya.

KEYWORD :

RUU Pemilu Kampanye di Sosmed Achmad Baidowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :