Jum'at, 26/04/2024 19:12 WIB

Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Divonis Bui 3 Tahun

Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Gedung Dirjen Pajak

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun bui atau menjara terhadap Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Rajamohanan juga divonis dengan hukuman denda Rp 200 juta subsider 5 bulan.

Vonis itu diberikan lantaran majelis menilai perbuatan Rajamohanan memberikan uang suap sebesar USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Perbuatan Rajamohanan dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair dengan pidana selama tiga tahun penjara denda Rp 200 juta apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama lima bulan," ucap Ketua Hakim Jhon Halasan Butar-butar saat membacakan amar putusan terdakwa Rajamohanan.

Uang suap itu diberikan Rajamohanan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak membantu menyelesaikan sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia. Sejumlah persoalan itu yakni, pengembaian kelebihan pembayaran  pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN). Kemudian terkait dengan masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Suap sebesar Rp1,9 miliar tersebut merupakan bagian dari total janji Rp 6 miliar untuk menghapus pajak negara sebesar Rp78 miliar yang dimiliki perusahaan Rajamohanan. Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Rajamohanan dinilai tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi. Perbuatan Rajamohanan juga dinilai menciderai tatanan birokrasi yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, khususnya dalam sektor perpajakan.

"Sedangkan yang meringkan terdakwa mengakui, sopan dan belum pernah dihukum," ucap hakim menerangkan hal yang meringankan.

Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Jaksa sebelumnya menuntut kepada majelis hakim agar Rajamohanan dihukum dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.

Menanggapi vonis itu, Rajamohanan dan tim kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa penuntut umum pada KPK. Usai persidangan, Rajamohanan menjawab diplomatis soal putusan majelis hakim. Yang jelas, kata Rajamohanan, perbuatan yang dilakukannya menyangkut kepentingan banyak karyawan perusahaan yang dipimpinnya. "Kita hormati putusan majelis hakim," kata Rajamohanan.

"Tuhan yang maha kuasa jadikan seseorang pimpinan. Tuhan yang jadikan saya pimpinan. Saya harus ambil keputusan untuk amankan kehidupan ratusan karyawan. Kesalahan atau kebenaran terhadap putusan saya serahkan ke Tuhan Yang maha kuasa. Itu aja," tutur Rajamohanan menambahkan.

KEYWORD :

Dirjen Pajak Handang Soekarno Ramapanicker Rajamohanan Nair




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :