Jum'at, 26/04/2024 20:31 WIB

Menteri KLH Siapkan Regulasi Anti Kantong Plastik

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar terus menyerukan pentingnya pembatasan terhadap penggunaan plastik kemasan.

Menteri KLH Siti Nurbaya

Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar terus menyerukan pentingnya pembatasan terhadap penggunaan plastik kemasan. Bahkan pihaknya tengah menyiapkan regulasi berupa Permen KLH tentang pembatasan penggunaan plastik dan kemasan plastik di pertokoan modern, pusat perbelanjaan, maupun pasar rakyat.

Dalam regulasi itu, salah satu yang akan diatur adalah dengan mengenakan biaya terhadap penggunaan plastik kemasan. "Kalau pakai plastik, ya tidak digratiskan. Ini bisa mendorong penggunaan kantong bukan plastik yang bisa dipakai kembali atau gunakan kantong plastik berbahan nabati," ujar Siti di Jakarta, Senin (27/2).

Pengetatan terhadap penggunaan plastik kemasan juga dilakukan dengan memberi kewajiban daur ulang sampah plastik dan pemanfaatan kembali kantong plastik yang sudah terpakai.

Lantas, kapan Permen anti plastik akan diterapkan? Siti mengatakan bahwa drafnya masih disusun dan saat ini masih tahap harmonisasi. "Kita bahas secara komprehensif agar kebijakan ini nantinya bisa diterima semua pihak," tutup Siti.

KEYWORD :

Siti Nurbaya Plastik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :