Twitter Andi Arief
Jakarta - Mantan Staf Khusus bidang Penanggulangan Bencana era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, diadukan ke Polda Metro Jaya, Selasa (13/12) terkait cuitannya di sosial media Twitter pada akun @AndiArief_AA yang dianggap menyebabkan kebencian dan Sara (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) melalui media elektronik.
Pada tanda bukti lapor bernomor 6099 tertanggal 13 Desember2016, Andi Arief yang dikenal sebagai aktivis 98 ini diadukan pengacara Edy Maryatama Lubis. Dalam laporan itu, disebutkan korban adalah Basuki Tjahaja Purnama dengan saksi, Andi Windo dan Guntur Romli. Andi Arief dilaporkan pada Selasa, 13 Desember 2016 pukul 18.00. "Telah Melaporkan tindak pidana, menyebabkan kebencian dan sara melalui media elektronik dan dianggap melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE," tulis laporan itu. Andi Arief 45 tahun saat dihubungi Jurnas.com Selasa (13/12) malam mengatakan bahwa dia akan melaporkan balik orang yang melaporkannya ke polisi.Soal tuduhan bahwa Andi menghapus tuitnya sendiri, Andi menimpali, " tidak benar itu, buat apa aku menghapus tuit, aku mempertanggungjawabkan setiap tuitku, " kata Andi
Kasus ITE Andi Arief