Jum'at, 26/04/2024 16:52 WIB

Kemenkes Dorong Keselamatan Kerja Kantor

PMK Mengatur empat standarisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perkantoran, yakni menyangkut keselamatan kerja; kesehatan kerja; kesehatan lingkungan kerja perkantoran; dan Ergonomi Perkantoran.

K3 Perkantoran harus diperkuat

Jakarta - Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perkantoran yang berlaku sejak November 2016.

Dalam PMK itu, dijelaskan sedikitnya ada empat standarisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perkantoran yang harus dipenuhi, yakni menyangkut keselamatan kerja; kesehatan kerja; kesehatan lingkungan kerja perkantoran; dan Ergonomi Perkantoran.

Standar K3 Perkantoran sendiri ditetapkan untuk mencegah dan mengurangi penyakit akibat kerja dan penyakit lain, mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja pada karyawan, dan menciptakan perkantoran yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktifitas kerja.

"Dalam PKM ini juga kita atur Standar Keselamatan Kerja, meliputi persyaratan keselamatan kerja perkantoran dan kewaspadaan bencana perkantoran," ujar Menteri Kesehatan Nila Moeloek.

Regulasi dengan VI Bab dan 28 Pasal ini mempertegas kewajiban bagi setiap perusahaan untuk menjamin terlaksananya sistem K3 perkantoran dengan sebaik-baiknya. Misalnya diatur bahwa persyaratan keselamatan kerja perkantoran terdiri atas pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan ruang perkantoran; desain alat dan tempat kerja; penempatan dan penggunaan alat perkantoran; dan/atau pengelolaan listrik dan sumber api.

Adapun Kewaspadaan Bencana Perkantoran meliputi manajemen tanggap darurat gedung; manajemen keselamatan dan kebakaran gedung; peryaratan dan tata cara evakuasi; penggunaan mekanik dan elektrik; dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).

Lebih detail dijabarkan bahwa manajemen tanggap darurat gedung meliputi identifikasi risiko kondisi darurat atau bencana; penilaian analisa risiko kerentanan bencana; pemetaan risiko kondisi darurat atau bencana; pengendalian kondisi darurat atau bencana; simulasi kondisi darurat atau bencana; dan mengatasi dampak yang berkaitan dengan kejadian setelah bencana.

PMK tentang K3 juga mengurai kewajiban setiap gedung, yakni minimal memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Alat Pemadam Api Berat (APAB) yang menggunakan roda; sistem alarm kebakaran; hydrant halaman; pemadam kebakaran tetap yang menggunakan media pemadaman air bertekanan yang dialirkan melalui pipa-pipa dan selang; sistem sprinkler otomatis; dan sistem pengendalian asap. Bahkan ada peryaratan dan tata cara evakuasi tak luput dari pengaturan PMK ini, yakni meliputi rute dan pelaksanaan evakuasi.

KEYWORD :

Kemenkes K3




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :