Susunan jajaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah diumumkan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.
Banyak perusahaan besar di Indonesia yang masih mengabaikan masalah kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Padahal masalah ini sudah diamanatkan undang-undang.
PMK Mengatur empat standarisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perkantoran, yakni menyangkut keselamatan kerja; kesehatan kerja; kesehatan lingkungan kerja perkantoran; dan Ergonomi Perkantoran.
WSO mengupas masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Ketinggian yang telah diatur dalam Permenaker No.9/2016
Kasus kecelakaan kerja jatuh dari ketinggian mencapai lebih dari 30% kecelakaan fatal
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan Anugerah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada sejumlah gubernur dan perusahaan
Prioritas perlindungan K3 dalam berkegiatan tersebut selaras dengan filosofi K3 ditujukan untuk melindungi Keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya
Pemberian anugerah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau K3 Award setiap tahun merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap pengusaha dan pemerintah daerah
Para Menteri Tenaga Kerja anggota ASEAN sepakat menempatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Kementerian Ketenagakerjaan terus mendalami kemungkinan adanya pelanggaran aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada kasus Kebakaran Pabrik