Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan
Maskapai Garuda Indonesia yang merupakan kelompok pelayanan full service menerapkan 100% dari TBA.