Tentu dengan adanya tindakan-tindakan tersebut, tim melakukan evaluasi dan mempertimbangkan, dan kami berpikir untuk tidak segan untuk menerapkan Pasal 21 atau obstruction of justice jika memang para pihak tersebut diduga kuat melakukan upaya-upaya perintangan penyidikan.
Jadi begini, khusus mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi itu ada mekanisme yang kewenangan itu diberikan kepada jaksa yang kita kenal dengan istilah Divert Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan. Ini hanya terhadap subjek hukum berupa korporasi.
Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH Undip), Asep Ridwan, meminta kepolisian menegakkan pendekatan restorative justice dalam kasus penangkapan tiga mahasiswa Undip saat demo 1 Mei 2025.
Kalau menurut saya, sudah tepatlah langkah itu. Itu `kan mereka masih anak muda, masih emosional. Kalau boleh, di-restorative justice saja.
Teman-teman Dekat Khawatir, Justin Bieber Dikabarkan Bangkrut
Ben Affleck Tersiksa Jadi Batman di Film Justice League Bersama Gal Gadot dan Henry Cavill