Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan Revisi Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) harus mempertimbangkan perlindungan menyeluruh yang responsif gender dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para pekerja migran Indonesia (PMI).
Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI.
Bahwa fakta selama ini ada pekerja ilegal makanya harus diurus pemerintah, tadi caranya adalah mereka dilegalkan.
Para peserta membicarakan kondisi kebangsaan dari berbagai perspektif.
Terima Delegasi PPMI Mesir, HNW: Perlu Disiapkan Sumberdaya Muslim yang Cinta Bangsa
HNW Ajak Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri Lanjutkan Peran Pahlawan Bangsa
Seluruh PMI yang akan diberangkatkan ini, telah menjalani seluruh proses yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) Nomor 18 Tahun 2017 beserta turunannya.
Data BP2MI menunjukkan Provinsi Jawa Timur menduduki posisi puncak penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbanyak dari tahun 2018-2020.
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono menjelaskan, 11 CPMI yang akan dikirimkan ke Timur Tengah ini dijanjikan pekerjaan dengan upah yang tinggi dan kemudahan dalam mengurusi prosesnya.