Meski sudah disahkan pada Desember 2017 yang lalu, UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) belum bisa dijalankan.
Untuk meningkatkan peran generasi muda dalam melanjutkan perjuangan bangsa Indonesia mengembalikan kejayaan Maritim Indonesia.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yang telah disahkan DPR akan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri.
Artis muda, Hamish Daud dan Poppy Amalia (Psikolog dan Pakar Mikro Ekspresi,Red) turut andil dalam pemilihan Putera-Puteri Maritim Indonesia (PPMI) 2017
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja ke luar negeri harus bersertifikat. Hal itu setelah disahkan dan diundangkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Nasib pekerja migran Indonesia diyakini makin terlindungi dengan disahkannya Undang undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) oleh DPR pekan kemarin.
Komisi IX DPR mengingatkan agar perusahaan yang ada di Indonesia untuk lebih mengutamakan pekerja lokal sebagai karyawannya. Hal ini dimaksudkan guna mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah.
RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) memberikan tugas dan tanggung jawab yang besar kepada negara dalam keseluruhan proses dan kegiatan perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.
Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) resmi disahkan untuk menggantikan UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN).
ada tujuh substansi pada Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang pada hari ini