Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta putuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Yayasan Citta Loka Taru lewat putusan Nomor 130/G/TF/2025/PTUN.JKT tertanggal 9 September 2025, yang mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan Mendes PDT Yandri Susanto
Gelar Lokakarya Akademik, Johan Rosihan Siap Terbitkan Buku Lawas Samawa di Senayan
Sat Kerthi Loka Bali
Nangun Sat Kerthi Loka Bali
Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi sumber-sumber mata air yang ada di Bali. Sebab hal ini sejalan dengan visi Nangun Sat kerthi Loka Bali yang bertujuan untuk menjaga kelestarian alam Bali beserta isinya.
Sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, dalam upaya untuk mewujudkan Bali yang bersih, hijau dan indah, berbagai upaya dan inisiatif telah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Dalam konteks pelaksanaan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, salah satu program Gubernur Bali Wayan Koster adalah mengembangkan industri berbasis budaya branding Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali tertuang dalam Visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali", melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, Menuju Bali Era Baru.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menjamin pelayanan keterbukaan informasi terhadap segala badan publik kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk makin meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan daerah guna mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster mengajak anggota DPRD Provinsi Bali periode 2019-2024 untuk bersama-sama menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di Bali guna mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.