Agus Herijanto juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar
KPK terus mengumpulkan bukti-bukti penguat untuk menjerat tersangka korporasi.
KPK sudah mengirim tim untuk melihat kondisi bangunan yang diduga dikorupsi itu.
Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah ada aturan yang dilanggar
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum hingga merugikan negara.
Langkah itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada penurunan kualitas.
KPK juga mendalami soal proses lelang proyek tersebut.
Proyek itu dibangun menggunakan anggaran Kementerian PUPR.
Hal itu didalami penyidik lewat 12 orang saksi pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Hal itu didalami penyidik lewat dua saksi pada Senin, 22 Juli 2024.