Lestari Moerdijat: Kedepankan Prinsip-Prinsip Kemanusiaan dalam Penanganan Kasus Tindak Kekerasan Seksual
Lestari Moerdijat: Pembenahan dalam Implementasi UU TPKS harus segera Dilakukan
Kampanye ini mendukung SDGs, terutama target untuk menghapus semua bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta menciptakan masyarakat inklusif yang menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia.
Wakil Ketua MPR: Terus Maksimalkan Implementasi UU TPKS
Finalis Miss Universe Indonesia melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, dugaan pelecehan seksual yang dialami puluhan finalis Miss Universe Indonesia tersebut sedang dalam penyelidikan kepolisian.
PKB tentu sangat concern pada hal ini jadi gak perlu takut ketika ada pelecehan terjadi pada korban langsung melakukan pelaporan dan tentu negara akan hadir dan memberikan dukungan hukum yang jelas untuk para korban tersebut.
Ketua DPR RI Puan Maharani kembali mendesak Pemerintah untuk memprioritaskan penerbitan aturan pelaksana sebagai implementasi atas Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Momentum Kepercayaan Masyarakat terhadap Hadirnya UU TPKS Jangan Sampai Hilang
UU TPKS memastikan korban kekerasan seksual mendapatkan penanganan yang cepat dan akurat. Layanan serta mobilisasi pun dilakukan oleh tim penanganan kasus, bukan oleh korban.
Pemerintah harus memberi dukungan untuk memastikan penghapusan kekerasan seksual, yang sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak. Aturan pelaksana sebagai implementasi atas penerapan UU TPKS harus segera diterbitkan.