Polisi mempersilahkan pekerja esensial dan kritikal yang tak membawa STRP untuk melintas.
STRP Perusahaan/Pekerja ini hanya dapat dimohonkan secara kolektif oleh penanggungjawab perusahaan/badan usaha.
Di masa PPKM Darurat bagi warga yang ingin keluar masuk harus memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP).