Minggu, 19/04/2026 18:11 WIB

Perhatian! Pekerja Esensial dan Kritikal Tak Bawa STRP Dipersilahkan Melintas





Polisi mempersilahkan pekerja esensial dan kritikal yang tak membawa STRP untuk melintas.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara berikan keterangan. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Pelaksanaan penyekatan dalam rangka PPKM Darurat terus berjalan, namun masih ditemukan beberapa masyarakat yang hendak melintas tanpa memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP). Salah satunya ditemukan di pos penyekatan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Menyikapi hal tersebut, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara menerangkan pihaknya akan memberikan izin lintas jika masyarakat tak membawa STRP, jika bekerja di sektor esensial atau kritikal dan kebutuhan darurat.

“Iya, masih ada pengendara yang tidak membawa STRP, tapi, jika dia masuk ke sektor esensial dan kritikal maka akan kami izinkan melintas,” ujar Rusdy kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

“Tapi, dengan menunjukkan identitasnya terlebih dahulu. Misalnya dia bergerak di bidang keamanan dan kesehatan, atau tenaga kesehatan yang sedang mengirim oksigen kalau tidak memiliki atau tidak membawa STRP, akan tetap kami izinkan melintas,” sambungnya.

Kendati demikian, diluar dari kedua sektor tersebut, Rusdy menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara ketat. Maka dari itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan agar tetap di rumah saja, karena jika memaksa keluar akan menimbulkan kemacetan.

“(Tetap diperiksa), maka dari itu kami mohon kesabaran masyarakat dalam proses pemeriksaan. Jika dirasa tidak memiliki keperluan mendesak, maka tidak usah keluar. Karena keluar juga akan seperti ini keadaanya akan kami periksa dimana-mana,” pungkasnya.

KEYWORD :

Esensial dan Kritikal STRP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :