Kepala SMKN Cibogo, Ade Suhedin, mengatakan bahwa bantuan tersebut mencakup rehabilitasi berat tiga ruang, rehabilitasi sedang empat ruang termasuk laboratorium, serta pembangunan toilet untuk siswa laki-laki dan perempuan.
Hal ini disampaikan tim penasihat hukum terdakwa usai hakim membacakan putusan terhadap Johnny Plate dan Anang Achmad Latif.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
Sidang lanjutan BTS 4G, terdakwa Anang Achmad Latif pertanyakan BPK terkait kerugian negara mencapai Rp 8,03 triliun.
Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Anang Acmad Latif untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider 9 tahun.
Anang Achmad Latif membantah pernah memerintahkan penyerahan uang demi kepentingan proyek BTS 4G.
Sidang Kasus Menara BTS 4G Komiinfo, Kuasa Hukum Anang Latif Tegaskan Proyek Tidak Ada yang Mangkrak
Selain Johnny, ada dua saksi mahkota lainnya, yaitu eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.