Penyerahan uang "upeti" pertama Rp2 miliar itu dilakukan oleh pegawai PT MTI Hardy Stefanus (HS) dan M Adami Okta (MAO).
Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keterangan saksi yang mengaku diperintah menyerahkan uang sejumlah Rp 2 miliar untuk memindahkan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi.
Sembako adalah objek yang dikecualikan dalam PPN sejak Republik Indonesia berdiri, setelah sekian lama rakyat dipaksa menyerahkan upeti pertanian oleh kolonial Belanda.
Laporan itu menambahkan, orang-orang yang tiba di pemakaman untuk memberikan penghormatan dengan bunga berteriak bahwa duta besar Rusia dan rekan-rekannya tidak memiliki hak untuk membayar upeti untuk mengenang tentara Soviet dan merayakan Hari Kemenangan.