Majelis hakim menyatakan Ajay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi kepada mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju
Kasus ini merupakan pengembangan dari fakta sidang mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Azis dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju
Azis dinyatakan terbukti bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.
Pembacaan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPk) akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Selain itu, hakim juga menghukum Stepanus Robin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar paling lambat 1 bulan.
Ali mengeklaim pihaknya sudah bisa membuktikan Robin bersalah dalam kasus ini.
KPK menilai keterangan Robin yang ingin membokar peran Lili tidak didukung dengan bukti yang kuat.