Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di 13 lokasi di wilayah Jadetabek pada hari Senin
Layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB
Gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku