Pemerintah harus segera menyempurnakan naskah akademik dan rancangan terbaru RUU Perampasan Aset Pidana.
Kalangan dewan meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana bisa menjadi instrumen hukum untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana apabila sudah menjadi Undang Undang (UU).
Selama 7 tahun menjabat kepala negara, Jokowi hanya menempatkan isu antikorupsi sebagai jargon belaka.
Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset akan memudahkan upaya dalam mengembalikan kerugian keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi.
Hal itu dibenarkan Menkopolhukam Mahfud MD dalam keterangan persnya
Makanya namanya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, jadi selain Tipikor ini juga bisa dikenakan untuk tindak pidana yang lain, yang itu terutama membawa kerugian kepada negara, meskipun bukan karena korupsi.
Dalam konteks pencegahan dan pemberantasan tindak pidana, apakah itu tindak pidana korupsi atau terorisme, atau kejahatan-kejahatan lainya, di situ ada potensi penggelapan aset. Maka sebenarnya rancangan undang-undang ini sangat strategis, kalau kita ingin aset-aset itu tidak hilang.
Kami di DPR menunggu kesiapan pemerintah. Kami tahu RUU ini sangat dibutuhkan, kami pasti akan bahas segera setelah ada Surpres dan Penunjukan Wakil Pemerintah diterima DPR.
Jadi begini kalau bicara RUU perampasan aset kita tidak bisa bicara kekhawatiran terhadap pasal apa pun karena kita juga belum bahas, belum juga cek naskah akademik maupun daftar inventarisasi masalah (DIM).