Sabtu, 18/05/2024 02:17 WIB

Anggota DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tidak Hanya Menyangkut Korupsi

Makanya namanya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, jadi selain Tipikor ini juga bisa dikenakan untuk tindak pidana yang lain, yang itu terutama membawa kerugian kepada negara, meskipun bukan karena korupsi.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya menyangkut soal tindak pidana korupsi (Tipikor), melainkan tindak pidana lain yang membawa kerugian pada negara.

Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dalam Forum Legislasi di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Selasa (20/9).

"Makanya namanya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, jadi selain Tipikor ini juga bisa dikenakan untuk tindak pidana yang lain, yang itu terutama membawa kerugian kepada negara, meskipun bukan karena korupsi," jelasnya.

Politikus PPP ini kemudian mencontohkan tindak pidana lain selain korupsi yang dapat dikenakan melalui UU Perampasan Aset, di antaranya tindak pidana narkotika hingga tindak pidana penyelundupan yang disebutnya sama-sama membawa kerugian kepada negara.

"Jadi pertama jangan kemudian seolah-olah dikaitkan bahwa RUU Perampasan Aset tindak pidana ini hanya terkait dengan Tipikor yang karena itulah kemudian timbul resistensi," ujarnya.

Arsul Sani melanjutkan, RUU Perampasan Aset dibutuhkan karena instrumen hukum acara pidana saat ini belum dapat memaksimalkan pengembalian kerugian negara, termasuk dalam tindak pidana Tipikor. 

"Karena kalau kita mengikuti instrumen yang ada di dalam hukum acara pidana baik di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), maupun undang-undang sektoral terkait ini kan prosesnya lama," ucapnya.

Sehingga, sambung Arsul, melalui mekanisme yang diatur dalam RUU Perampasan Aset maka diharapkan pengembalian kerugian negara oleh tindak pidana dapat lebih cepat dan maksimal.

"Tujuan perampasan aset tindak pidana ini kan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara," tuturnya.

Ia menyebut untuk mendorong RUU Perampasan Aset maka politik hukum nasional yang terkait dengan pemidanaan perlu dilakukan dan pembenahan ulang agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru kedepannya. 

Terkait hal tersebut, Arsul pun mengusulkan subsidiaritas atau subsider hukuman dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dihapuskan dan sebaliknya negara mengenakan pailit bagi pelaku tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

"Kalau kita hanya melihat RUU perampasan aset saja tidak membenahi politik hukum pemidanaan kita maka akan terjadi tabrakan," kata Arsul.

Hadir dalam diskusi “Menakar Urgensi RUU Perampasan Aset" itu sebagai narasumber, yakni Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil dan Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Forum Legislasi RUU Perampasan Aset Arsul Sani PPP korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :