Minggu, 28/04/2024 10:59 WIB

Pimpinan DPR: RUU Perampasan Aset Dibahas dengan Skala Prioritas

Jadi begini kalau bicara RUU perampasan aset kita tidak bisa bicara kekhawatiran terhadap pasal apa pun karena kita juga belum bahas, belum juga cek naskah akademik maupun daftar inventarisasi masalah (DIM).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta seluruh rancangan undang-undang (RUU) yang masuk prolegnas bakal dibahas dengan skala prioritas.

Salah satu yang harus diprioritaskan menurutnya adalah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

"Yang pasti semua UU yang masuk ke prolegnas tentunya kita akan bahas sesuai dengan skala prioritas," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/3).

Dia memastikan, Parlemen tak pernah khawatir payung hukum terkait perampasan aset ini menjadi blunder. Apalagi, beleid tersebut belum dibahas detail oleh anggota dewan di Senayan.

"Jadi begini kalau bicara RUU perampasan aset kita tidak bisa bicara kekhawatiran terhadap pasal apa pun karena kita juga belum bahas, belum juga cek naskah akademik maupun daftar inventarisasi masalah (DIM)," kata dia.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Gerindra ini juga belum bisa bicara banyak terkait pembahasan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang sekarang. Menurut dia, agenda pembahasan UU di Parlemen cukup padat.

"Iya nanti kalau RUU Perampasan Aset kita lihat karena agenda masa sidang ini kan padat sekali," kata dia.

RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023. RUU ini menjadi insiatif pemerintah.

Sejauh ini, naskah akademik dan draft RUU tengah dibahas lintas kementerian. Surat presiden (surpres) terkait ini segera dikirim setelah draft RUU tersebut selesai dibahas.

 

KEYWORD :

Warta DPR Sufmi Dasco Ahmad Gerindra RUU Perampasan Aset Gerindra Prolegnas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :