Hal itu tertuang dalam Peraturan Pimpinan KPK (Perpim) Nomor 6 Tahun 2021yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya.
Biaya perjalanan dinas itu, masuk ke dalam anggaran operasional yang memang disiapkan di setiap lembaga.