Ketua MPR Tegaskan Masih Sangat Prematur Meributkan Wacana Penundaan Pemilu
Ketentuan itu telah dimuat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Dia lalu menyampaikan pengajuan banding itu membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan.
Hasyim menyebut upaya banding terhadap amar putusan PN Jakarta Pusat akan ditempuh KPU RI dalam waktu dekat
Yandri Susanto Ajak Penyuluh Agama Islam Ikut Menyelesaikan Persoalan Bangsa dan Negara
Menurutnya persoalan hasil Pemilu merupakan kewenangan MK, sementara jika pada proses awal Pemilu merupakan kewenangan PTUN dan Bawaslu.
Di sisi lain, Suharto menyebut hakim PN Jakpus tidak bisa disalahkan terkait produk yang sudah diputuskan di pengadilan.
Dia menegaskan berdasarkan logika sederhana vonis kalah bagi KPU atas gugatan sebuah partai sebagai sesuatu yang salah,
Jimly menjelaskan, pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata saja.
Putusan PN Jakpus terkait dengan gugatan Partai Prima itu tidak menyasar pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.