DR dan PSDH hanya untuk perusahaan yang memanfaatkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan memanfaatkan kayu hasil IPK.
Sulit Menentukan PNBP Sektor Kehutanan dalam PSDH dan DR sebagai Kerugian Negara
Kelompok perusahaan Duta Palma yang menggunakan kawasan hutan untuk perkebunan, tidak wajib membayar DR dan PSDH.