Surplus ini karena pendapatan negara mencapai Rp501 triliun sementara belanja negara tercatat Rp490,6 triliun
Dalam Laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang Indonesia telah menembus Rp7.014 triliun terhitung pada Februari 2022.
Pertemuan ini mendiskusikan enam agenda prioritas yaitu, ekonomi dan kesehatan global, arsitektur finansial internasional, isu sektor finansial, keuangan berkelanjutan, infrastruktur serta perpajakan internasional.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa dituangkan kewajiban postur anggaran 40 persen untuk BLT, 20 persen untuk pangan, 8 persen penanganan Covid-19 dan sisanya sebesar 32 persen untuk pembangunan desa.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah mengapresiasi kinerja pemerintah atas pencapaian pendapatan negara yang terus meningkat ditengah kondisi ekonomi global yang masih tidak menentu sebagai dampak pandemi covid19 di sejumlah negara yang masih tinggi.
Tidak ada kesepakatan Pimpinan MPR untuk meminta Presiden memecat Menteri Keuangan karena hal itu bukanlah wewenang MPR.
Kinerja MPR tidak signifikan
Tanggapan dari Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa ketidakhadiran Menteri Keuangan karena Rapat Dengan Presiden atau Rapat dengan Badan Anggaran DPR, hanya mengaburkan persoalan yang sebenarnya.
Pemerintah bersama DPR membahas upaya reformasi perpajakan tahap selanjutnya untuk mendukung adanya tren perubahan global.
Salah satu bentuk reformasi itu adalah reformasi sistem teknologi informasi (TI) dan database.