Jum'at, 26/04/2024 06:02 WIB

KPK Kembali Agendakan Periksa Agus Martowardojo

Nazar sebut Agus Marto saat jadi Menteri Keuangan berandil besar gol-kan proyek e-KTP ini

Gubernur BI Agus Martowardojo (bareksa.com)

Jakarta - Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardjojo kembali diagedakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus akan diperiksa sebagai saksi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikofirmasi, Selasa (25/10).

Ini merupakan agenda pemeriksaan ulang. Sebelumnya pada Selasa (18/10), Agus dijadwalkan diperiksa. Namun, yang bersangkutan tak hadir.

Agus akan diperiksa sebagai saksi sekaligus melengkapi berkas tersangka Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Saat proyek itu bergulir Agus menjabat sebagai Menkeu. Sebab itu, Agus bakal ditelisik seputar pendanaan dan pembiayaan e-KTP oleh penyidik KPK.

Selain Agus, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Nur Effendi selaku Kepala Bagian Fasilitas Pelayanan Publik PT Sucofindo; Agus Eko Priadi selaku karyawan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia; Husni Fahmi selaku staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," tutur Yuyuk.

Bersamaan dengan itu, KPK juga kembali memeriksaan terhadap mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementrian Dalam Negeri Tahun Sugiharto. Sugiharto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sebelumnya, mantan Bendum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebut Agus Martowardojo ikut berandil besar menggolkan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Saat proyek bernilai triliunan rupiah itu bergulir Agus diketahui menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu).

Dugaan keterlibatan Agus itu diungkapkan Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Tak hanya berandil, Agus disebut suami Neneng Sri Wahyuni itu turut kecipratan uang dari proyek tersebut.

"Ada yang mengalir ke sana (Agus Martowardojo)," unggkap Nazar, sapaan akrab Nazaruddin, sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/10).

Meski tak merinci soal aliran itu, Nazar mengklaim telah membeberkannya ke penyidik KPK. Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu lebih lanjut menjelaskan soal dugaan keterlibatan Agus yang kini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Dan, kata Nazar, bukan tanpa alasan soal dugaan aliran uang ke Agus. Nazar menuding aliran uang itu atas upaya Agus merestui anggaran proyek yang kini berujung korupsi itu.

"Karena kan kalau anggaran multiyears (anggaran jamak) itu tidak disetujui Menteri Keuangan, kan tidak ada proyek e-KTP ini yang berjalan tahun 2011, 2012, 2013 itu," ucap Nazar.

"Ya (butuh persetujuan dari single year ke multi years) karena untuk proyek multi years itu persetujuan utama itu harus dari Menkeu. Jadi tanpa ada persetujuan dari Menkeu, tidak akan ada," kata Nazar menambahkan.

Persetujuan itu sendiri, lanjut Nazar, tak luput dari sejumlah pertemuan. "Dan waktu itu, sudah ada sebenernya sebelumnya penolakan dari Menteri sebelumnya, yaitu Sri Mulyani. Cuma waktu itu sama karena ada pertemuan-pertemuan yang dibuat, Agus Marto mengeluarkan surat itu atas persetujuan pertemuan-pertemuan itu," tandas Nazar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Yakni, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

KEYWORD :

KPK Korupsi e-KTP Irman Agus Martowardojo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :