Minggu, 28/04/2024 02:20 WIB

2017 Harga Rokok Naik, Ini Alasan Sri Mulyani

Yang menjadi pertimbangan kenaikan cukai hasil tembakau dan HJE rokok, Dikatakan Menteri Sri Mulyani,   adalah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai.

Jakarta - Harga jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2017 dipastikan akan naik dengan rata-rata sebesar 12,26 persen. Hal itu bersamaan secara resmi Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai rokok yang rata-rata 10,54 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci, kenaikan tarif tertinggi adalah sebesar 13,46 persen untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah nol persen untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB.

"Kenaikan rata-rata (tarif cukai hasil tembakau) tertimbang sebesar 10,54 persen," ujar  Sri Mulyani dalam jumpa pers di kantor pusat Direktorat Jenderal bea dan Cukai (DJBC), Jumat (30/9).

Yang menjadi pertimbangan kenaikan cukai hasil tembakau dan HJE rokok, Dikatakan Menteri Sri Mulyani,   adalah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai.

Kebijakan tersebut sudah dibicarakan dengan  pemangku kepentingan,  baik pihak yang peduli dengan kesehatan dan lapangan pekerjaan, petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok. Juga dilakukan pertemuan dan diskusi dengan pemerintah daerah, yayasan, dan universitas.

"Dari pertemuan dan diskusi yang diselenggarakan, ditarik kesimpulan bahwa kenaikan cukai merupakan langkah yang harus ditempuh dalam rangka pengendalian konsumsi dan produksi," tuturnya.

Pemerintah, kata Sri Mulyani, menyadari bahwa rokok merugikan kesehatan masyarakat sehingga harus dibatasi. Hal ini sejalan dengan prinsip pengenaan cukai,  yaitu untuk mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran.

"Kenaikan tersebut harus berimbang, sehingga tidak berdampak negatif terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan dan kesempatan hidup bagi industri kecil," tuturnya.

KEYWORD :

cukai rokok Sri Mulyani Menteri Keuangan Harga Rokok Naik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :