RUU Madrasah dan Pondok Pesantren nantinya diharapkan menjadi payung hukum untuk memfasilitasi kehadiran negara bagi pengembangan pendidikan pada kedua lembaga tersebut.
Selain Pesantren, Madrasah, Sekolah berbagai tingkatan, dan Universitas, NU juga kelola sejumlah Rumah Sakit
Indonesia tumbuh menjadi bangsa yang berkarakter adalah adanya peran pendidikan keagamaan (madrasah diniyah) yang berlangsung usai sekolah formal.
Penerapan Full Day School harus memberikan jaminan terhadap kelangsungan madrasah diniyah dan pondok pesantren.
Program tersebut dinilai dapat mematikan sekolah-sekolah non-formal, seperti madrasah diniyyah dan pondok pesantren.
Keikutsertaan pelajar madrasah di ajang OSN dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa lembaga pendidikan keagamaan binaan Kemenag ini terus berkembang dan semakin kompetitif.
Selama ini siswa mendapatkan pelajaran tambahan melalui Madrasah Diniyah, yang notabene diisi oleh para ulama.
Sekolah diniah atau madrasah diniah penting diikuti oleh anak didik karena keberadaannya merupakan benteng terakhir bagi Indonesia dari pengaruh kelompok radikal.
Sekitar 50 ribu orang ikut jalan sehat sarungan yang diikuti seluruh pondok pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan agama se kabupaten Jember ini.