Hal itu didalami penyidik lewat pemeriksaan dua orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI, pada Senin, 6 Oktober 2025.
KPK mendalami soal penguasaan mobil Alphard yang sudah disita pada 31 Juli 2025 lalu.
Tersangka Hendarto justru menggunakan dana fasilitas kredit untuk bermain judi online, membeli aset, hingga kebutuhan keluarga.
Hal itu diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers penahanan tersangka Hendarto selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS.
Dia ditahan selama 20 hari pertama, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Mobil tersebut milik perusahaan salah satu tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi perusahaan itu adalah PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL).
Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada tiga debitur.
KPK belum menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Arif yang merupakan politikus PDIP tersebut.
Kedua orang tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.