Komisi VII DPR mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang banyak bermasalah.
Kewajiban membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tambang juga berlaku bagi perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Perusahaan pertambangan pemegang KK harus mengubah kerjasama menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisa mengekspor mineral mentah.
Peralihan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus mengangkat kemakmuran rakyat Papua.
Tak banyak yang tahu, ternyata pemerintah sudah memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport pada 10 Februari lalu.
Penambangan di Kali Kasi,Kampung Pubuan Distrik Kebar, Kabupaten Tambrauw berlangsung tanpa izin usaha pertambangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP).
Mereka harus mengajukan permohonan dan Pemerintah mengevaluasi secara sungguh-sungguh kinerja perusahaan tambang pelaksana Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) tersebut sebelum memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pemilik PT. BEP yang kebetulan juga pemegang saham mayoritas PT. Tunas Muda Jaya telah menyalahgunakan perizinan kedua Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dimiliki dengan memakainya sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan.
Kementerian ESDM seharusnya tidak mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) selama amdalnya tidak disusun dengan baik sehingga menimbulkan penolakan dari warga.